12/04/2016

Kriteria Artikel Berita Fakta Versi Google Yang Perlu Anda Ketahui

Google telah merilis label Fact Check pada layanan berita miliknya, News. Label ini berfungsi menandai suatu artikel berita sebagai fakta yang sudah diklarifikasi, sehingga bisa dibedakan dengan artikel berita bohong atau hoax.

Kriteria Artikel Berita Fakta Versi Google Yang Perlu Anda Ketahui
Credit Image : www.blogpengembangandiri.com

Label Fact Check tersebut muncul dalam artikel tertentu yang dimuat dalam Google News, baik melalui peramban desktop atau aplikasi iOS dan Android. Sementara ini label berita fakta versi google tersebut hanya bisa dilihat pengguna dari Amerika Serikat dan Inggris.

“Kami merasa antusias dengan perkembangan komunitas Fact Check dan berusaha mendukung upaya untuk membedakan berita fakta dari fiksi, pengetahuan dari tipuan,” terang Head of News Google, Richard Gingras.

Google menggunakan struktur data ClaimReview dari Schema.org untuk menunjukkan fakta yang menjadi latar belakang sebuah artikel berita. Perusahanaan pun merinci beberapa kriteria mengenai situs yang layak dilabeli Fact Check, sehingga pengguna yang mendapati kekeliruan bisa memprotesnya.

Kriteria berita fakta versi google tersebut antara lain adalah:

1. Klaim dan fakta sebuah berita mesti bisa diidentifikasi dengan mudah di dalam badan artikel. Pembaca mesti bisa memahami fakta yang telah dipastikan kebenarannya, serta kesimpulan yang dicapai dalam artikel berita tersebut.

2. Analisis mesti transparan menyebutkan sumber dan metode yang dipakai dalam sebuah artikel berita dan juga menyertakan kutipan dan referensi terhadap sumber utama dari berita tersebut.

3. Organisasi penerbit artikel berita tidak terkait dengan partai politik tertentu, transparan soal sumber pendanaan, serta hal lain yang terafiliasi dengannya. Organisasi media mesti memeriksa dan membuktikan banyak klaim dalam topik pemberitaan mereka, bukan sekadar menarget satu orang atau entitas.

4. Artikel berita mesti mengindikasikan bahwa klaim di dalamnya terus ditinjau, menyatakan kesimpulan yang diperoleh.

Perlu dicatat, label Fact Check ini tetap tidak bisa mencegah munculnya berita hoax dalam Google News. Tapi dengan keberadaan label ini dan penggunaannya dianggap bisa mempersulit menyebarnya artikel berita hoax di hasil pencarian artikel berita milik google tersebut.

11/28/2016

UU ITE Terbaru Mulai Berlaku 28 November 2016, Apa Saja Isinya?

Setelah sempat menjadi pro-kontra, akhirnya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai diterapkan. Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).

UU ITE Terbaru Mulai Berlaku 28 November 2016, Apa Saja Isinya?

Lalu apa poin-poin penting yang direvisi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru ini. Dari hasil pantauan Selular.ID setidaknya 7 poin penting dalam Undang-indang yang baru tersebut.

Berikut beberapa perubahan penting di UU ITE yang baru :

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
  • Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
  • Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
  • Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
  • Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
  • Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
  • Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Aktivitas yang bisa melanggar UU ITE terbaru

Dengan resmi diterapkan UU ITE terbaru, tentu masyarakat harus hati-hati dan leboh bijak lagi, terutama saat mengutarakan pendapat di sosial media.

Berikut ini beberapa aktivitas yang sebaiknya jangan dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang hari ini mulai berlaku.
  1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
  4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
  5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.


Source : selular.id

Ini Dia Spesifikasi Moto M Yang Akan Segera Meluncur Di India

Moto akan meluncurkan smartphone Moto M di India. Menurut tagline yang ditulis akun twitter official moto, ponsel Moto M akan segera hadir di india.

Ini Dia Spesifikasi Moto M Yang Akan Segera Meluncur Di India
Credit Image : rayarena.com

Selain itu, Moto M akan mengumumkan kehadirannya awal bulan depan di China ini. Penasaran dengan spesifikasi yang ditawarkan Moto M.


Spesifikasi Moto M :
  • Display Full HD Super AMOLED 5,5 inci
  • Prosesor P15 MediaTek Helio 2.2 GHz Octa-core
  • RAM 4GB
  • GPU Mali T860MP2
  • Penyimpanan Internal 32GB
  • Memori Eksternal microSD Up-to 128GB 
  • Android 6.0.1 Marshmallow
  • Kamera belakang16-megapixel dengan Dual-tone LED Flash, PDAF
  • Kamera depan 8-megapiksel
  • Dual SIM
  • Sensor sidik jari, Dolby Atmos
  • 4G VoLTE, WiFi 802.11 ac, NFC, USB Type-C
  • Baterai 3050mAh dengan dukungan pengisian Turbo

Moto M dibanderol sekitar $ 294 dalam 2 varian warna di Gold dan Silver.

Samsung’s Galaxy S8 Tidak Akan Menggunakan RAM 8GB

Anda akan berpikir bahwa Samsung adalah yang pertama di industry ponsel yang akan merilis RAM 8GB untuk ponsel dan tablet untuk menjadi produk andalan mereka, Galaxy S8 akan menjadi salah satu perangkat pertama yang memiliki fitur itu. Namun kenyataan itu tidak terjadi.

Samsung’s Galaxy S8 Tidak Akan Menggunakan RAM 8GB

Menurut rumor yang beredar, perusahaan mengatakan bahwa penggunaan 6GB RAM masih cukup untuk smartphone high-end pada tahun mendatang. Flagships utama Samsung dirilis tahun ini bahkan tidak memiliki lebih dari 4GB RAM dan RAM 6GB hanya digunakan pada produk eksekutif, Samsung C9 Pro. Jujur saja, penggunaan RAM 8GB pada ponsel sangat berlebihan karena akan menguras daya tahan baterai.

Rumor mengatakan Samsung tidak hanya akan meningkatkan RAM 6GB tetapi juga akan meningkatkan kapasitas media penyimpanan menjadi 256GB. Info lain yang beredar saat ini, Samsung akan meningkatkan ukuran layar S8 untuk menenangkan hati para pecinta Note 7. Dengan cara itu, mereka yang mencintai seri Note karena layar real yang besar dapat mencoba kehandalan Galaxy S8.

Perubahan utama yang telah kami dengar saat ini, Samsung menghilangkan tombol fisik home  dan menggatinya dengan pemindai sidik jari.

11/23/2016

Mendagri : 110 Juta Data e-KTP Warga Indonesia Ada di Perusahaan Asing

Mendagri : 110 Juta Data e-KTP Warga Indonesia Ada di Perusahaan Asing - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa persoalan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak hanya soal pembayaran tender. Ada masalah lain yakni soal data 110 juta penduduk Indonesia yang berada di perusahaan asal Amerika Serikat.

Mendagri : 110 Juta Data e-KTP Warga Indonesia Ada di Perusahaan Asing

"Ini problemnya karena ini menyangkut 110 juta data penduduk. Ini yang menjadi beban kami bahwa negara tidak mampu melindungi kerahasiaan data kependudukan warga negara. Ironisnya perusahaan ini perusahaan Amerika," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Tjahjo, perusahaan Amerika Serikat tersebut adalah yang ditunjuk oleh konsorsium pemenang tender proyek e-KTP. Namun konsorsium tersebut sudah bubar dan belum membayarkan biaya pembuatan blangko e-KTP.

Menteri Tjahjo khawatir dengan nasib data 110 juta WNI di tangan perusahaan asing tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran Tjahjo?

"Nggak harus saya jawab. Wong namanya internasional, tahu-tahunya ada orang yang punya paspor pakai data Anda, bagaimana? Orang luar negeri punya passport, tetapi menggunakan data Anda. Bukan nama saja, lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, sampai iris mata dan sidik jari," jawab dia.
Kasus pencurian data kependudukan ini bukan isapan jempol. Tjahjo mengaku sempat diberitahu oleh Komisaris Besar Krishna Murti saat masih menjabat Direktur Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya.

"Ada lho, saya ditunjukkan Direskrim Polda Metro zaman Pak Krisna Murti, 159 orang yang kerjaannya membobol ATM, punya e-KTP asli dan sidik jarinya sama," kata Tjahjo.

Dia pun berharap persoalan e-KTP ini tak dilihat sebagai sesuatu yang sepele.

Source : news.detik.com

11/21/2016

Kerjasama Unity Dengan Xiaomi Untuk Memberikan Para Pembuat Game Akses Yang Lebih Baik Ke Pasar Ponsel China

Unity Technologies dan Xiaomi telah mengumumkan kemitraan untuk membantu pengembang aplikasi mobile dan game agar lebih sukses di pasar China. Dengan tujuan menumbuhkan ekonomi aplikasi global, kedua perusahaan akan memungkinkan para pengembang untuk memiliki akses yang lebih baik dan distribusi dukungan bagi pelanggan Android Xiaomi di Cina.. Kemitraan ini akan memudahkan pengembang Barat khususnya untuk menjangkau audiens Cina di Android.

Kerjasama Unity Dengan Xiaomi Untuk Memberikan Para Pembuat Game Akses Yang Lebih Baik Ke Pasar Ponsel China


Unity membuat Unity game engine, yang dapat digunakan oleh pengembang untuk membuat game yang bisa berjalan di berbagai platform. Unity’s core engine dan editor didukung oleh sebuah layanan yang membantu produksi dan drive, termasuk sebuah platform iklan yang terintegrasi. Kemitraan ini memberikan pengembang game Unity akses ke toko aplikasi Xiaomi, sedangkan pemegang platform yang memberikan dukungan negosiasi persyaratan lisensi lokal. 

Pengembang juga dapat mengaktifkan Unity Iklan, jaringan iklan pihak ketiga pertama di setiap toko aplikasi Android Cina. Selain itu, Unity IAP akan memperluas dukungan untuk platform Xiaomi sehingga para pengembang mendapatkan tempat untuk aplikasi mereka langsung di app store.

"Sebagian besar memastikan keberhasilan pengembang menyediakan akses ke platform yang paling penting," kata Andrew Tang, Country Manager China Unity Technologies, dalam sebuah pernyataan. "Dengan bermitra dengan Xiaomi kami dapat membantu Persatuan pengembang membawa visi kreatif mereka ke khalayak besar dan mempercepat kemajuan kualitas hiburan di seluruh dunia."

China sudah menyumbang lebih dari seperempat dari perangkat mobile yang baru diaktifkan pada jaringan Unity setiap kuartal dan perangkat Xiaomi, yang dibuat dengan Unity Android. Xiaomi terus mendefinisikan pengalaman konsumen modern, jutaan komunitas pengembang yang kuat, ditambah Unity yang akan mendukung inovasi dan ekspansi global di seluruh hardware dan software.

"Unity berbagi visi kepada kami untuk mengembangkan inovasi secara cepat, dan kami sangat gembira atas hal itu, dengan bermitra, kami dapat terus menciptakan dan menjembatani kesenjangan antara keinginan dan distribusi," kata Jingyan Liu, wakil general manager di Xiaomi,. "Bersama-sama, kita akan lebih dekat dan memungkinkan pengembang untuk memanfaatkan potensi penuh dari pasar aplikasi global."

Unity Technologies akan bekerja sama dengan Xiaomi untuk memperpanjang inovasi teknologi dan memperluas platform VR mereka. Kemitraan ini akan tersedia untuk para pengembang tahun depan.

11/20/2016

OnePlus 3 dan OnePlus 3T Akan Menerima Android Nougat Pada Bulan Desember

Sejak peluncuran OnePlus 3T, banyak spekulasi yang bermunculan terhadap produk terhadulunya OnePlus 3 akan menjadi usang karena perusahaan akan lebih fokus pada dukungan untuk perangkat unggulan terbaru. Meskipun upgrade besar ke 3T yang SoC dan baterai, orang khawatir bahwa perusahaan mungkin menghentikan update untuk OnePlus 3 ponsel yang telah mereka beli beberapa bulan yang lalu.

OnePlus 3 dan OnePlus 3T Akan Menerima Android Nougat Pada Bulan Desember


Spekulasi yang beredar pun telah berhenti semenjak pembuat smartphone Cina OnePlus mengkonfirmasi bahwa kedua perangkat mereka akan menerima update Android Nougat Bulan Desember ini. Perusahaan juga telah menyatakan sebelumnya bahwa mereka mempertimbangkan secara baik-baik mengenai OnePlus 3T dan OnePlus 3 bakal menjadi varian yang berbeda dari perangkat yang sama.

Perusahaan juga telah menegaskan bahwa OnePlus 3 akan menerima update beta Android Nougat, yang sebelumnya menggunakan OS Android Marshmallow sejak peluncuran ponsel awal tahun ini.
OnePlus 3T, yang baru saja diluncurkan dengan Oxygen OS berbasis Marshmallow Android yang sama, tidak akan mendapatkan update beta Android Nougat.

Tetapi perusahaan telah mengkonfirmasi bahwa perangkat tersebut akan menerima update Android Nougat segera setelah rilis beta, Desember ini. Sementara perusahaan ingin mempertahankan daya tarik masyarakat dengan harga produk yang lebih murah dari pesaingnya, kenaikan harga komponen canggih pada perangkat memungkinkan perusahaan harus mendefinisikan kembali daya tarik masyarakat.

Produk terbaru mereka OnePlus 3T yang dijadwalkan akan dipasarkan di AS dan Kanada pada 22 November, dan di Eropa pada tanggal 28 November. Sedangkan untuk India tanggal peluncuran belum dirilis

Sumber : guidingtech.com